Rabu, 17 Juni 2026

MENELISIK POLIANDRI DARI MAKNA, PRAKTIK GLOBAL, DAN HUKUM DI INDONESIA


Dalam spektrum hubungan perkawinan manusia yang luas, ada berbagai bentuk ikatan yang diakui atau dipraktikkan di berbagai budaya dan masyarakat di seluruh dunia. Salah satu bentuk yang paling jarang ditemui dan seringkali memicu perdebatan adalah poliandri. Berbeda dengan poligami yang lebih umum dikenal (seorang pria memiliki lebih dari satu istri), poliandri adalah praktik di mana seorang wanita memiliki dua suami atau lebih secara bersamaan. Artikel ini akan mengupas tuntas fenomena poliandri, mulai dari definisinya, negara-negara yang memperbolehkannya, contoh-contoh keluarga poliandri di luar negeri, hingga status hukumnya yang tegas di Indonesia.

 

1. Makna Poliandri

 

Istilah "poliandri" berasal dari bahasa Yunani, yaitu polys yang berarti "banyak" dan anēr atau andros yang berarti "pria" atau "laki-laki". Secara harfiah, poliandri dapat diartikan sebagai "banyak pria" atau "banyak suami". Dalam konteks pernikahan, poliandri adalah suatu bentuk poligami di mana seorang wanita mengambil dua suami atau lebih pada saat yang bersamaan.

 

Praktik ini merupakan kebalikan dari poligini, di mana seorang pria memiliki banyak istri. Jika sebuah pernikahan melibatkan sejumlah partisipan berganda dari suami dan istri dari setiap gender, hal ini dapat disebut poliamori atau pernikahan berkelompok. Poliandri sendiri merupakan bentuk pernikahan yang sangat langka, diperkirakan hanya terjadi pada kurang dari satu persen dari seluruh pernikahan di dunia dan terbatas pada wilayah-wilayah tertentu.

 

Meskipun jarang, praktik poliandri menarik perhatian karena menantang norma-norma perkawinan konvensional yang umumnya menganut monogami (satu pria dan satu wanita) atau poligami (satu pria dan banyak wanita). Alasan di balik praktik poliandri bervariasi, mulai dari faktor ekonomi, demografi (kelangkaan wanita), hingga tradisi budaya dan agama yang telah berlangsung turun-temurun.

 

2. Negara Asing yang Ada Poliandri

 

Meskipun poliandri dianggap tabu di banyak belahan dunia, terdapat beberapa negara atau komunitas tertentu yang secara tradisional atau bahkan secara hukum memperbolehkan praktik ini. Berikut adalah beberapa di antaranya:

 

India: Poliandri telah ada sejak lama di India dan dipraktikkan oleh beberapa komunitas. Kaum Pahari di wilayah Jaunsarbawar di India Utara, serta sebagian kecil penduduk di Kinnaur dan Himachal, adalah contoh masyarakat yang membenarkan dan mengamalkan jenis pernikahan ini. Selain itu, suku Toda di Nilgiris, Najanad Vellala di Travancore, dan beberapa sistem kasta Nair di India Selatan juga mempraktikkan poliandri. Keyakinan bahwa mereka adalah keturunan Pandawa Pachi (lima bersaudara suami Draupadi dalam epik Mahābhārata) sering menjadi dasar tradisi ini.

China: Praktik poliandri persaudaraan (fraternal polyandry) umum di kalangan penduduk Tibet di bagian utara China dan India. Suku Mosuo di Danau Lugu, China, juga dikenal dengan praktik ini, seringkali didorong oleh faktor ekonomi untuk menjaga lahan pertanian dan harta benda keluarga agar tidak terpecah. Survei Universitas Tibet pada tahun 1988 menemukan bahwa 13% dari 753 keluarga Tibet mengamalkan poliandri.

Nepal: Poliandri adalah hal yang umum di Nepal, terutama di wilayah terpencil seperti Humla dan Dolpo, di mana setidaknya 42% pernikahan terjadi dalam sistem poliandri. Tidak ada hukum yang secara eksplisit melarang praktik poliandri di negara ini, dan sering dianggap sebagai tradisi yang harus dilestarikan.

Nigeria: Meskipun tidak umum secara keseluruhan, suku Irigwe di Nigeria Utara secara tradisional mengizinkan wanita memiliki banyak pasangan yang disebut "co-husbands". Namun, praktik ini dilarang oleh dewan mereka pada tahun 1968.

Gabon: Secara hukum, undang-undang di Gabon memperbolehkan kedua jenis kelamin untuk memiliki banyak pasangan (poligami atau poliandri). Namun, dalam praktiknya, hak ini lebih sering dilaksanakan oleh laki-laki (poligami), dan norma masyarakat cenderung memihak hak laki-laki.

Paraguay dan Brazil: Suku Bororo, yang mendiami sepanjang hulu Sungai Paraguay dan wilayah Mato Grosso di Brazil, juga dikenal mempraktikkan poliandri. Suku ini menganggap hubungan kekerabatan melalui garis keturunan perempuan, yang menjadi salah satu alasan praktik poliandri dalam kehidupan berkeluarga mereka.

Kenya: Poliandri tidak secara eksplisit dilarang di bawah undang-undang di Kenya dan merupakan praktik adat yang umum di beberapa komunitas.

 

3. Contoh Keluarga Poliandri di Negara Asing

 

Praktik poliandri di negara-negara yang disebutkan di atas seringkali memiliki ciri khas dan motivasi yang berbeda. Berikut adalah beberapa contoh keluarga poliandri yang terdokumentasi atau dikenal luas di negara asing:

 

Salah satu contoh paling terkenal di India adalah Rajo Verma yang menikah dengan lima bersaudara di sebuah desa dekat Dehradun. Mereka hidup bersama dalam satu rumah, berbagi istri yang sama. Tradisi ini diyakini oleh beberapa komunitas di India Utara sebagai warisan dari epik Mahābhārata, di mana putri raja Draupadi memiliki lima suami dari keluarga Pandawa. Dalam kasus ini, poliandri persaudaraan membantu menjaga lahan pertanian keluarga tetap utuh dan mencegah pembagian warisan yang dapat melemahkan kekuatan ekonomi keluarga.

 

Di komunitas Tibet (baik di China maupun Nepal), poliandri persaudaraan juga sangat umum. Dalam sistem ini, dua atau lebih saudara laki-laki menikahi satu wanita. Semua saudara laki-laki tersebut memiliki akses seksual yang sama kepada istri tersebut. Anak-anak yang lahir dari pernikahan ini dianggap sebagai anak dari semua suami, dan tidak ada diskriminasi dalam hal keturunan. Tujuan utama dari praktik ini seringkali adalah untuk menghindari pembagian tanah warisan yang kecil, sehingga keluarga dapat mempertahankan kekayaan dan stabilitas ekonomi mereka.

 

Di Nepal, khususnya di wilayah Humla dan Dolpo, terdapat praktik unik di mana seorang wanita yang menikahi anak laki-laki tertua dalam sebuah keluarga juga akan menikahi adik-adik dari suaminya. Jika wanita tersebut memiliki anak, semua suami akan dipanggil "ayah" oleh anak-anak tersebut, dan memiliki lebih dari satu ayah bukanlah hal yang aneh di sana.

 

Di Gabon, meskipun secara hukum diperbolehkan, contoh poliandri yang dipraktikkan oleh wanita lebih jarang. Namun, pada Mei 2021, seorang wanita di Gabon menarik perhatian publik dengan memamerkan ketujuh suaminya dan menjelaskan bagaimana ia berhasil hidup bersama mereka tanpa masalah.

 

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa poliandri, meskipun tidak umum, merupakan bagian dari keragaman budaya dan sosial manusia, seringkali dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, ekonomi, dan sejarah suatu komunitas.

 

4. Dilarang Poliandri di Indonesia

 

Di Indonesia, praktik poliandri secara tegas dilarang. Larangan ini berlaku baik menurut hukum negara, ajaran agama yang dianut mayoritas masyarakat, maupun norma-norma sosial dan adat istiadat yang berlaku.

 

Aturan Hukum Negara

 

Dasar hukum perkawinan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undang-undang ini secara fundamental menganut asas monogami.

 

Pasal 3 ayat (1) UUP dengan jelas menyatakan bahwa: "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami." Ketentuan ini secara eksplisit melarang poliandri karena menegaskan prinsip satu suami untuk satu wanita.

Pasal 9 UUP juga menegaskan bahwa seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam kasus poligami yang diizinkan untuk pria dengan syarat dan prosedur ketat (Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4 UUP). Namun, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur atau mengizinkan praktik poliandri.

Pembatalan Perkawinan: Jika seorang wanita mempraktikkan poliandri, perkawinan tersebut dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan oleh Pengadilan Agama. Akibat hukum dari perkawinan poliandri adalah tidak sah dan dianggap tidak pernah terjadi.

Sanksi Pidana: Praktik poliandri seringkali dikategorikan sebagai perbuatan zina jika salah satu pihak masih terikat dalam perkawinan yang sah. Hal ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI): Bagi umat Muslim di Indonesia, KHI juga menegaskan larangan poliandri. Pasal 40 ayat (a) KHI menyatakan bahwa "wanita yang masih dalam ikatan perkawinan, haram hukumnya melakukan perkawinan dengan laki-laki lain."

 

Aturan Agama (Islam)

 

Dalam hukum Islam, poliandri secara mutlak diharamkan. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan fundamental, di antaranya:

 

Penetapan Nasab: Salah satu hikmah utama larangan poliandri adalah untuk menjaga kemurnian keturunan (nasab) dan kepastian hukum seorang anak. Jika seorang wanita memiliki beberapa suami, akan sangat sulit, bahkan tidak mungkin, untuk menentukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan. Hal ini akan menimbulkan masalah serius terkait hak waris, perwalian, dan identitas anak.

Ayat Al-Qur'an: Larangan ini juga didasarkan pada Surat An-Nisa' ayat 24 yang melarang seorang laki-laki menikahi wanita yang telah bersuami. Ayat ini secara tidak langsung menutup kemungkinan praktik poliandri dalam Islam.

Fitrah Manusia: Poliandri dianggap bertentangan dengan fitrah manusia dan dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, fitnah, kecemburuan, dan ketidakjelasan peran dalam rumah tangga.

 

Norma Masyarakat

 

Secara umum, masyarakat Indonesia menganggap poliandri sebagai hal yang sangat tabu dan tidak biasa. Praktik ini bertentangan dengan nilai-nilai sosial, adat istiadat, dan moral yang berlaku. Kasus-kasus poliandri yang terungkap seringkali berakhir dengan pengucilan sosial atau tindakan tegas dari masyarakat setempat.

 

Meskipun hukum positif Indonesia menegaskan prinsip monogami, beberapa kasus poliandri muncul, seringkali dalam konteks perkawinan siri (tidak dicatatkan secara resmi) yang memberikan celah bagi praktik ini. Namun, perkawinan siri dalam konteks poliandri tetap tidak sah di mata hukum negara dan agama.

 

5. Contoh Keluarga Poliandri di Indonesia

 

Meskipun dilarang keras, fenomena poliandri, atau setidaknya kasus di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu pasangan dalam waktu bersamaan (seringkali melalui pernikahan siri atau tanpa perceraian resmi), kadang-kadang muncul di Indonesia dan menjadi perhatian publik. Penting untuk diingat bahwa kasus-kasus ini bukanlah bentuk pernikahan poliandri yang diakui secara hukum, melainkan pelanggaran terhadap undang-undang perkawinan dan norma sosial. Berikut adalah beberapa contoh kasus yang pernah mencuat:

 

Kasus Cianjur, Jawa Barat (2022): Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan adalah seorang wanita berinisial NN (28) di Cianjur, Jawa Barat, yang memiliki dua suami. Kasus ini terungkap setelah warga mengusir wanita tersebut karena praktik poliandri yang dilakukannya.

Kasus Samarinda, Kalimantan Timur (April 2023): Di Samarinda, sebuah kasus poliandri berujung tragis. Seorang wanita bernama R menikah siri dengan dua pria berbeda, SY dan SR. Ketika SY memergoki Ratnasari berduaan dengan SR, ia menusuk SR hingga tewas.

Kasus Bone, Sulawesi Selatan (Agustus 2023): Kasus poliandri di Kabupaten Bone juga berakhir maut. Seorang wanita berinisial SR (23) yang bersuamikan tiga orang, suami ketiganya, SN (35), diduga membunuh AS (31) yang merupakan suami kedua SR karena cemburu.

Kasus Gowa, Sulawesi Selatan (Oktober 2023): Kasus poliandri maut lainnya terjadi di Gowa. Seorang istri berinisial ND (53) diketahui telah menikah lagi dengan pria lain (FR, 22) sejak 2020, sementara ia masih terikat pernikahan dengan suami pertamanya, HL (60). HL yang baru merasa cemburu setelah tiga tahun kemudian merencanakan penyerangan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Kasus Pamekasan dan Aceh: Beberapa sumber juga menyebutkan kasus poliandri yang sempat menghebohkan di Pamekasan dan melibatkan seorang ASN di Aceh.

Kasus Desa Mahang Sungai Hanyar, Hulu Sungai Tengah (2021): Penelitian kasus di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kalimantan Selatan, mengungkap praktik poliandri yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NL. Ia menikah dengan seorang laki-laki di desa tersebut secara Islam, padahal ia masih terikat perkawinan sebelumnya dengan laki-laki Arab ketika ia menjadi TKW. Pernikahan kedua NL ini dinyatakan tidak sah berdasarkan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia karena statusnya yang masih menjadi istri orang lain.

 

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa meskipun poliandri secara hukum dilarang, dalam praktiknya, bisa saja terjadi akibat berbagai faktor seperti kurangnya pemahaman hukum, tekanan ekonomi, atau konflik dalam rumah tangga sebelumnya, seringkali melibatkan pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Namun, konsekuensi hukum dan sosial dari praktik semacam ini di Indonesia sangatlah serius.

 

Kesimpulan

 

Poliandri adalah fenomena perkawinan yang langka dan kompleks, di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu suami. Meskipun praktik ini ditemukan di beberapa komunitas adat di India, China, Nepal, dan beberapa negara lain dengan alasan budaya, demografi, atau ekonomi, statusnya sangat berbeda di Indonesia. Di tanah air, poliandri secara tegas dilarang oleh hukum negara (Undang-Undang Perkawinan yang menganut asas monogami), hukum agama (Islam mengharamkan poliandri untuk menjaga nasab dan menghindari fitnah), serta norma-norma masyarakat. Kasus-kasus poliandri yang muncul di Indonesia merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pembatalan pernikahan dan sanksi pidana, serta menimbulkan dampak sosial yang serius. Memahami poliandri dari berbagai perspektif ini membantu kita menghargai keragaman budaya sekaligus memahami batasan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat kita.

 

Spirov Lengking, 620260210717